celebrity: Rizky Aditya Siapkan Kado Natal untuk Agnes Monica
celebrity: Rizky Aditya Siapkan Kado Natal untuk Agnes Monica |
- Rizky Aditya Siapkan Kado Natal untuk Agnes Monica
- "Infotainment" Masih Aman di Mata MUI
- Kasus Luna Maya Berbeda dengan Prita
- Soal Luna, Ariel Pilih Diam
- Polda Metro Jaya Perlu Waktu Pelajari Kasus Luna Maya
| Rizky Aditya Siapkan Kado Natal untuk Agnes Monica Posted: JAKARTA, KOMPAS. com -- Meski belum secara jujur mengakui bahwa dirinya berpacaran dengan Agnes Monica, namun kedekatan pesinetron Rizky Aditya dengan pelantun "Matahariku" terlihat makin lengket saja. Saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/12/2009) kemarin, pemeran Marvel dalam sinetron "Melati Untuk Marvel" itu mengaku sudah mempersiapkan kado spesial buat Agnes pada Natal mendatang. "Kado Natal sudah disiapkan, enggak sulit untuk mencari kado Natal buat dia," ujar Rizky yang merahasiakan kado apa yang bakal diberikannya untuk Agnes. So, apa benar kalian sudah berpacaran? Rizky malu-malu mengakuinya. "Enggak tahu ya, iya kali. Tapi kita hanya teman saja, kok" kilah Rizky. Meski hanya teman biasa, namun "Natal nanti saya akan datang sepertinya, karena kita ingin tukeran kado," lanjut Rizky, yang sepakat saling menghormati dan menghargai hari raya masing-masing. (C9-09) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| "Infotainment" Masih Aman di Mata MUI Posted: JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya gerakan anti-infotainment belakangan ini di situs jejaring Facebook ataupun di microblogging Twitter, menyusul perseteruannya dengan Luna Maya, turut mengundang perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski begitu, MUI secara garis besar tidak akan mengeluarkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment. "Infotainment itu kan memuat hiburan, itu makna asalnya," jelas Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr H Asrorun Ni'am Sholeh, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (22/12/2009). Menurut Ni'am, definisi infotainment pun kini bergeser dalam beberapa kasus. "Cuma kontennya menjadi distortif ketika harus menyebutkan hal-hal yang bersifat privat, hal-hal yang bersifat pribadi. Yang jika itu disebutkan maka si orang yang terkait itu tidak suka," tandasnya. Niam menjabarkan, sesuai hukum Islam, pemberitaan sendiri terbagi dalam tiga bilik. "Kalau tahadduts bin ni'mah itu menceritakan sesuatu yang benar adanya, tetapi orang yang diberitakan itu justru senang. Kemudian yang kedua, menceritakan sesuatu yang tidak benar adanya kemudian orang yang diceritakan itu tidak suka maka itu adalah fitnah. Yang ketiga yang dikategorikan ghibah yaitu menceritakan sesuatu yang ada pada diri seseorang meskipun itu benar, tetapi jika itu diceritakan akan akan membuat orang itu tidak suka," paparnya. Namun, jika dikaitkan dengan tindak tanduk infotainment selama ini, Niam tak mau keburu mengklasifikasikan infotainment termasuk ke bilik yang mana. "Kita tidak mau men-judge, kalau infotainment memilih tahadduts bin ni'mah maka akan sama-sama mendapat pahala karena orang yang diceritakan itu senang," tekan Niam. Kata Niam lagi, lain halnya apabila yang diberitakan infotainment itu bertolak belakang dengan kenyataannya. "Tapi kalau yang diceritakan itu fitnah, maka salahnya dua kali karena yang pertama adalah bercerita tentang kebohongan dan salah yang kedua adalah membuat orang menjadi benci orang. Makanya kenapa fitnah lebih kejam dari pembunuhan karena salahnya dua kali," tegas Niam. "Nah kalau ghibah kalau kepentingannya untuk menggunjing maka itu tidak boleh dan itu kriminal," tambahnya. Lebih dalam Niam menandaskan bahwa sudah menjadi kewajiban infotainment untuk memberitakan sesuatu yang benar. "Saya kira prinsip pemberitaan dan sudah menjadi etika jurnalistik juga, adalah memberitakan sesuatu yang benar, tapi tidak semuanya sesuatu yang benar juga bisa diberitakan," tegasnya. Jika dikaitkan dengan kasus Luna Maya versus pekerja infotainment, sebagai anggota MUI, Niam menilai permasalahan tersebut belum masuk ke ranah MUI. "Karena ini masalah-masalah privat person to person maka kita enggak bakal mengeluarkan fatwa, sementara fatwa itu ada jika berimbas ke masyarakat umum," jelas Niam. Meskipun fatwa itu tidak ada, sebagai gantinya, Niam berpatokan kepada ketetapan hukum Bahtsul Masail NU. "Dari sisi substansi sudah ditetapkan dalam Bahtsul Masail NU, kalau infotainment sudah bergerak ke fitnah, ghibah maka hukumnya haram, apalagi fitnah. Ini sudah menjadi ketetapan hukum dari hasil Bahtsul Masail NU. Komisi Fatwa NU dan ormas-ormas termasuk di dalamnya Muhammadiyah sudah menetapkannya," jelas Niam. Lanjut Niam, dengan begitu tak perlu lagi keluar fatwa. "Kalau untuk panduan hukum saya rasa sudah cukup dari anjuran Bahtsul Masail NU belum lama ini. Panduan hukumnya sudah ada, infotainment sebagai berita seseorang tentunya harus netral ya dalam arti boleh atau tidak. Tetapi ketika konten tentang ghibah, tentang menggunjingkan atau tentang mengajarkan hal yang tidak baik buat orang lain maka konteksnya itulah yang haram," tegas Niam. Sementara soal sanksi, Niam mengatakan bahwa kadarnya harus dilihat dari sisi pelanggarannya. "Kalau haram itu kan sanksinya dosa, kalau pidana secara administratif sanksinya itu berada di hukum tata negara dan itu sejatinya kalau sudah menjadi tindakan menggunjingkan orang yang sudah menyebabkan distabilitas masyarakat, otomatis sudah masuk dalam kategori secara hukum," tutupnya. (C7-09) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Kasus Luna Maya Berbeda dengan Prita Posted: JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang dialami Prita Mulyasari sangat berbeda dengan Luna Maya, meski sama-sama menggunakan media elektronik dalam mengungkapkan perasaannya, terkait masalah yang mereka hadapi. "Kita menganggap enggak identik masalah Prita dan Luna Maya. Tidak sama potret kasus Prita dengan kasus Luna," ulas Boy Rafli Amar saat ditemui di kantor Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2009).
Boy menjabarkan bahwa kasus Prita dan presenter dan model iklan Luna Maya sangat berbeda versinya. "Kalau kasus Prita, berhubungan dengan ketidakpuasan terhadap suatu pelayanan publik, sedangkan Luna Maya berkeluh-kesah atas tindakan yang dilakukan infotainment," jelas Boy.
Merujuk pada kasus Luna, Boy menandaskan dalam hal ini para pekerja infotainment sebagai pelapor, untuk sementara dianggap sebagai pihak yang dirugikan. "Biar bagaimana pun saat ini ada orang yang merasa dirugikan dan ingin mendapatkan pelayanan hukum," kata Boy.
Boy juga menyayangkan tindakan Luna di microblogging twitter. "Kalau Luna Maya tidak senang dengan infotainment seharusnya dia melaporkan dengan proses hukum yang sesuai. Penggunaan kata-kata yang merendahkan hak orang lain itu tidak baik. Tidak boleh sembarangan memaki dan menjelek jelekan orang," tekannya.
Luna Maya yang diancam dengan Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bisa saja melanggar hukum jika terbukti bersalah. "unphysically attack (menyerang tanpa kontak fisik) bisa menjadi perbuatan melanggar hukum," tegas Boy. Meski begitu, pihak penyidik hingga saat ini masih mempelajari laporan dari para pekerja infotainment. Dikatakan Boy, pihak kepolisian tak mau gegabah dalam menyikapi masalah tersebut. (C9-09) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Posted: JAKARTA, KOMPAS.com — Ariel "Peterpan" memilih aman dengan tak mau mengomentari kasus perseteruan kekasihnya, Luna Maya, dengan infotainment. "Kita ngomong yang aman-aman saja," jawab Ariel saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/12/2009). Pemeran Arai dalam film Sang Pemimpi itu mengaku lebih baik diam ketimbang nantinya malah salah ucap. "Kalau gue milih diam saja," ujarnya. Meski jawaban Ariel terkesan sangat singkat, kali ini jawaban Ariel rupanya cukup memuaskan para wartawan infotainment, yang tak lagi ngotot mewawancarai Ariel. (C9-O9) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Polda Metro Jaya Perlu Waktu Pelajari Kasus Luna Maya Posted: JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memerlukan waktu untuk menentukan apakah presenter dan pemain film Luna Maya melanggar Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti yang dituduhkan kalangan infotainment. "Yang pertama harus kita sepakati bahwa Undang Undang ini (UU ITE) adalah suatu produk hasil dari demokratisasi negara kita," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Boy Rafli Amar saat ditemui di kantor Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2009).
Dikatakan Boy, sebagai penyidik Polda akan menitikberatkan pernyataan Luna Maya apakah termasuk dalam kategori melanggar UU ITE. "Untuk itu kita dari kepolisian harus mempelajari apakah yang disampaikan Luna Maya itu apakah melanggar atau tidak. Kan ini perlu pendalaman lebih lanjut karena hal-hal yang terkait masalah ini," tegas Boy.
"Tentunya perlu waktu, apakah Luna Maya itu melanggar hukum. Jadi perlu waktu. Ini akan bisa menjadi delik pidana kalau orang ini terbukti bersalah," ujar Boy.
Lebih lanjut Boy mengaku saat ini kasus Luna sedang didalami tim penyidik. "Kita berikan kesempatan kepada penyidiknya untuk dipelajari secara seksama faktor-faktor yang ditersangkakan terhadap Luna Maya," kata Boy. "Pada intinya kepolisian akan selalu bergerak, bagaimana pun bagi kami sebagai penyidik akan melihat aspek hukum. Biar bagaimanapun saat ini ada orang yang merasa dirugikan, ingin mendapatkan pelayanan hukum," sambungnya.
Boy mengutarakan jika dalam kasus Luna Maya versus pekerja infotainment ini, masyarakat bisa memetik pelajaran di dalamnya. "Kalau kita tidak merasa senang terhadap seseorang atau karena merasa hak-hak kita diganggu sebagai warga negara berhak mengutarakan keberatannya. Intinya dengan kemajuan teknologi, tentu diharapkan kepada seluruh warga negara siapa saja boleh bebas berekspresi asal jangan sampai kebebasan itu dilakukan dengan cara yang salah dan di luar batas norma-norma," tutup Boy. (C7-09) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| You are subscribed to email updates from Add Images to any RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |






.gif)










.gif)





























0 Response to "celebrity: Rizky Aditya Siapkan Kado Natal untuk Agnes Monica"
Post a Comment