celebrity: Tora Sudiro Resmi Nikahi Mieke Amalia
celebrity: Tora Sudiro Resmi Nikahi Mieke Amalia |
- Tora Sudiro Resmi Nikahi Mieke Amalia
- Raffi Ahmad Terlambat Dengar Kasus Luna Maya
- Ironis! PWI Jaya dan Pengelola Infotainment Gunakan UU ITE Sikapi Luna
- Bagi Cici Paramida, Rp 15 Juta Tak Berarti
| Tora Sudiro Resmi Nikahi Mieke Amalia Posted: JAKARTA, KOMPAS.com -- Aktor komedi Tora Sudiro secara resmi telah menikahi kekasihnya yang juga artis, Mieke Amalia. Pernikahan mereka terungkap lewat foto pernikahan mereka yang dipajang pada twitter Tora. "Temans... Trimakasi atas doanya ya," tulis Tora pada twitter-nya, Sabtu (19/12/2009). Foto itu memperlihatkan Tora dan Mieke mengenakan pakaian pengantin berwarna putih. Tora, yang berpeci hitam-krem, berada di sebelah kanan Mieke, yang berkerudung putih. Pada foto tersebut tampak keduanya tersenyum lebar sambil menunjukkan buku nikah masing-masing. Ucapan selamat dari berbagai kalangan pun berdatangan atas foto yang di-upload Tora itu. (C7-09) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Raffi Ahmad Terlambat Dengar Kasus Luna Maya Posted: JAKARTA, KOMPAS.com -- Raffi Ahmad, teman baik seprofesi Luna Maya dalam industri hiburan, mengaku tidak bergaul di dunia maya. Makanya, akunya lagi, baru Kamis (17/12/2009) ia mendengar kabar perselisihan antara Luna dengan para pewarta infotainment, yang muncul gara-gara Luna menyampaikan kata-kata kasar terhadap kalangan itu pada akun twitter-nya. "Sebenarnya, saya enggak tahu dan baru dengar beritanya hari ini (17/12/2009). Saya sih selalu men-support teman. Semoga saja cepat selesai masalahnya," kata Raffi. "Saya enggak punya twitter atau FB (facebook), cuma punya BB (BlackBerry) doang. Saya enggak gaul di dunia maya," katanya lagi. Lanjut pacar penyanyi Yuni Shara ini, Luna tak berkeluh kesah kepadanya tentang masalahnya dengan kalangan infotainment itu. Menurut Raffi, kekasih Ariel "Peterpan" tersebut tentu memiliki alasan sampai akhirnya menulis pernyataan itu pada akun twitter-nya. "Setiap orang punya alasan masing-masing. Saya juga enggak tahu mau komentar apa, karena saya juga enggak tahu masalahnya. Apapun masalahnya, semoga bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya lagi. (C9-09) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Ironis! PWI Jaya dan Pengelola Infotainment Gunakan UU ITE Sikapi Luna Posted: JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kalangan mengaku sangat terkejut, menyesalkan, dan sekaligus mengecam tindakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya beserta sejumlah awak pekerja infotainment, yang menggunakan sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengadukan artis Luna Maya, terkait "curhatnya" di microblogging twitter. Seperti diwartakan Kompas.com, Ketua PWI Jaya Kamsul Hasan mendampingi sejumlah kru infotainment melaporkan Luna Maya ke pihak kepolisian dengan sangkaan, salah satunya melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, menyusul pesan pribadi yang dituliskan kekasih Ariel "Peterpan" itu di akun Twitter, yang dianggap menghujat para pekerja infotainment. Pasal serupa juga pernah digunakan dalam kasus perseteruan antara RS Omni Internasional Alam Sutera dengan seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari, yang sampai sekarang masih terus berjalan dan memicu kontroversi besar-besaran serta memancing solidaritas dari kalangan masyarakat terhadap Prita. "Saya yakin mereka (pekerja infotainment dan PWI Jaya) sama sekali tidak paham bahayanya UU ITE itu. Seharusnya mereka tahu, sejak awal kami di Dewan Pers sudah menolak keras dan bahkan menyerukan ke pemerintah dan DPR kalau sejumlah pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1, adalah musuh kemerdekaan pers dan berekspresi," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara di Jakarta, Jumat (18/12/2009). Menurut Leo, dengan pasal dan UU itu lah seorang ibu rumah tangga seperti Prita bisa langsung ditahan dan dituntut enam tahun penjara hanya karena menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera dan mengirimkannya lewat surat elektronik pribadi ke sejumlah rekannya. Leo juga menambahkan, akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook memang tidak termasuk dalam kategori media massa berbadan hukum. Akan tetapi jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 UU Pers disebutkan, pers merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. "Secara substantif, walau tidak berbadan hukum, (produk tulisan) seperti di Twitter, Facebook, atau internet itu ada kaitannya dengan UU Pers. Oleh karenanya kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya para pekerja infotainment itu kalau merasa dirugikan nara sumbernya, gunakan saja hak jawab atau kalau perlu ajukan ke Dewan Pers," ujar Leo. Leo menegaskan, kalau tetap nekat menggunakan UU ITE dalam kasus itu, hal itu sama artinya baik pekerja infotainment maupun PWI Jaya setuju dan mendukung UU ITE, yang juga berarti mendukung upaya mengkriminalisasi pers sendiri. Hal seperti itu teramat ironis dan memprihatinkan. "Nanti pemerintah kan juga senang, ternyata ada wartawan infotainment setuju kebijakan yang bisa menjadi produk aturan yang represif bagi pers sendiri. Yang seperti itu malah jadi preseden di masa mendatang. Padahal kita berjuang agar dua pasal itu dicabut. Kami akan undang PWI Jaya supaya mereka paham apa itu kemerdekaan pers," ujar Leo. (DWA) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| Bagi Cici Paramida, Rp 15 Juta Tak Berarti Posted: JAKARTA, KOMPAS.com — Pedangdut Cici Paramida mengaku bahagia atas dikabulkannya gugatan cerai terhadap Suhaebi oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara pada sidang putusan Kamis (17/12/2009) kemarin. "Aku merasa lega, bisa tenang juga. Dikabulkannya keputusan cerai kemarin dengan alasan KDRT. Dari awal pihak Suhaebi tidak mengakui adanya KDRT dan sekarang sudah terbukti dan dikabulkan," ucap Cici. . Sementara itu, mengenai hanya dikabulkannya tuntutan ganti rugi sebesar Rp 15 juta dari Rp 5 miliar oleh pihak pengadilan, pelantun "Wulan Merindu" itu tak mempermasalahkannya. "Dari awal kita enggak bicara nominal, Rp 15 juta buat saya enggak masalah. Karena awalnya mereka yang menantang kita. Soal nominal itu hanya untuk pengalihan saja," ungkapnya. Diakui Cici, uang sebesar itu tak ada apa-apanya dibanding kekerasan yang kerap dialaminya. "Memang itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan KDRT yang saya terima. Mungkin kemampuan mereka hanya segitu, dari awal menikah hingga cerai dia tidak memberikan nafkah apa pun ke saya," aku Cici. Setelah resmi menjadi janda, Cici hanya berharap ke depan ia bisa menjalani hidup seperti sedia kala tanpa ada perasaan trauma. "Tidak semua laki-laki seperti itu. Sampai saat ini belum terpikirkan untuk cari pengganti. Yang pasti akan lebih selektif lagi," tandasnya. (C9-09) Five Filters featured article: Chilcot Inquiry. Available tools: PDF Newspaper, Full Text RSS, Term Extraction. |
| You are subscribed to email updates from Add Images to any RSS Feed To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |






.gif)










.gif)





























0 Response to "celebrity: Tora Sudiro Resmi Nikahi Mieke Amalia"
Post a Comment